JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono buka suara terhadap upah petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang hingga saat ini belum disesuaikan dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merumuskan nilai upah PJLP pada tahun ini.
"Ya, kami sedang merumuskan," tutur Joko, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ia mengakui, Pemprov DKI mempekerjakan banyak PJLP, yakni sekitar 132.000 orang.
Joko menyatakan bahwa pemberian upah kepada PJLP tak bisa disebut dengan memberikan gaji, melainkan sebatas pembayaran jasa.
Baca juga: Belum Naik, Gaji Petugas PJLP Jakarta Masih di Bawah UMP DKI 2023
"Saya kasih tahu ya, PJLP kami itu sangat banyak, ada 132.000 orang," ucapnya.
"Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa, beda, beda. Harus dibedakan," lanjut Joko.
Zaenal Abidin (36), petugas PJLP Sudin Pertamanan Jakarta Selatan, sebelumnya mengatakan kebutuhan hidup semakin hari semakin naik.
Namun, gajinya hingga saat ini belum disesuaikan dengan UMP Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta.
Ia mengaku masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta.
Dengan bayaran itu, ia bersama teman-teman PJLP lain mengaku kekurangan.
Baca juga: Curhat PJLP DKI yang Belum Terima Kenaikan UMP 2023: Kebutuhan Naik Terus, tetapi Gaji Tidak...
"Ya kalau dibilang kurang ya memang kurang tercukupi. Harga kebutuhan naik terus sedangkan gaji belum naik juga," ujar Zaenal saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis.
Dengan kekurangan itu, Zaenal terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Bahkan kata dia, bukan hanya dia saja yang berutang, kebanyakan teman-teman seprofesinya juga melakukan hal yang sama.
"Kalau ngutang, iya, malah kebanyakan teman-teman PJLP juga begitu, nyari untuk kebutuhan ya terpaksa utang," jelas dia.
"Mereka yang kekurangan uang ya biasanya banyak yang meminjam uang," jelas Zaenal.
Baca juga: Cerita PJLP DKI yang Gajinya Masih di Bawah UMP, Dijanjikan Selisih Kenaikan Upah Akan Dirapel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.