JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur memastikan, penyidik tidak diintimidasi dalam menangani kasus anak polisi menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur.
"Terkait dengan intimidasi, saya menjawab hal tersebut tidak ada intimidasi. Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa kami murni, tidak ada intimidasi dalam penyelidikan ini," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Minggu (14/5/2023).
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tetap profesional walaupun pelaku berinisial ARP merupakan anak polisi.
Baca juga: Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan, Ada Jaminan Keluarga
Polres Metro Jakarta Timur juga menerapkan prosedur operasional standar (SOP) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami murni profesional. Kaitannya dengan penyidik, penyidik secara netral, tidak melihat ini anak polisi, kami tidak melihat seperti itu," kata Darwis.
"Ranah kami adalah satu, ada garis yang harus kami luruskan dan garis itu semuanya ada SOP-nya di ranah kami, di penyidik lalu lintas Polda Metro Jaya," imbuh dia.
Baca juga: Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga memastikan, penyidik bekerja secara prosedural dan profesional.
Penyidikan ini juga diawasi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
"Dalam proses penyidikan, kami yakinkan kepada publik, penyidik dari Polda Metro Jaya akan bekerja secara proporsional, maupun prosedural, kemudian profesional," jelas Trunoyudo.
"Dan tentunya ini melalui skema pengawasan dari Wasidik, Bid Propam, kemudian Itwasda," ungkap Trunoyudo.
Adapun korban bernama Giuseppe dan orangtuanya ditabrak di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022. Giuseppe saat itu sedang memperbaiki mobil orangtuanya yang mogok.
Giuseppe ditabrak saat berdiri di depan mobil, sedangkan sang ayah berdiri di sisi dekat kursi pengemudi, dan ibunya berada di dalam mobil. Korban terpental akibat ditabrak ARP.
Baca juga: Korban Sebut Penabrak Satu Keluarga di Cijantung adalah Anak Anggota Polda Metro Jaya
ARP telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Alasannya, ARP dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti.
Orangtua ARP juga menjamin bahwa anaknya tak akan kabur dan akan selalu memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Teranyar, Polres Metro Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Sekarang, prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.