JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengomentari wacana pengaturan jam kerja di Jakarta.
Terkait hal itu, Firman mempertanyakan apakah ada opsi lain untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota.
Menurutnya, banyak pekerja yang mencari uang di Ibu Kota, namun mereka tinggal di luar Jakarta yakni Depok, Bekasi, dan Bogor.
"Bukan setuju atau enggak setuju ya, kira kira ada opsi lain enggak yang bisa ditawarkan gitu, pekerja di Jakarta kan didominasi dari luar Jakarta," ujar Firman saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Dinilai Berpotensi Ganggu Aktivitas Ekonomi
"Sebenarnya ada opsi lain yang ditawarkan selain perubahan jam itu, karena perubahan jam agak berat misalnya kemudian kalau kami swasta masuk jam 8, apakah betul bisa mengurai kemacetan," ucap dia.
Ia menilai, pembangunan infrastruktur termasuk transportasi di Jakarta sangat masif. Hal itu dapat menjadi opsi untuk mengurangi kemacetan selain pengaturan jam kerja.
"Misalnya LRT dari Bekasi ada yang dari Bogor, itu kan sebenarnya bagian dari untuk mengurangi kemacetan, memindahkan orang yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi publik," jelas dia.
"Kemudian revitalisasi misalnya penguatan integrasi jalur busway di jalur permukiman, yang jadi masalah kan bagaimana jalur permukiman itu mendapatkan akses terhadap angkutan publik," tambah dia.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Masih Didiskusikan, Polda Metro Bakal Minta Pendapat soal Efektivitas
Ia menuturkan, jika ada pekerja yang lembur, akan menimbulkan kemacetan di ruas jalan Jakarta.
"Ketika mau pulang, ada yang masih butuh data-data dan sebagainya. Nah masih belum bisa diterima sih, tapi satu sisi kemacetan memang harus diatasi," ucap dia.
Sebelumnya, pengaturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian Ibu Kota.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman BakriBakri.
Menurut Firman, walaupun pekerja pabrik lebih banyak di luar Jakarta, tetapi ada beberapa anggota asosiasinya yang berjualan retail di mal maupun toko di Ibu Kota.
Baca juga: Soal Pengaturan Jam Kerja untuk Urai Kemacetan, Komisi B: Kajiannya Harus Dimatangkan
Firman menjelaskan, jika karyawan toko masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, aktivitas ekonomi di toko itu akan terganggu.
"Jadi kalau kemudian itu misalnya karyawan yang biasanya sampai di Jakarta jam 10.00 WIB, sekarang dia harus sampai jam 8.00 WIB, sedangkan jam 15.00 WIB harus pulang, apakah ini akan menganggu aktivitas ekonomi di retailnya," ujar Firman saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
"Hal itu kan harus diperhitungkan juga ya," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.