Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sekadar Gertakan Larangan Merokok bagi Pelajar, Ancaman Pencabutan KJP di Depan Mata

Kompas.com - 17/05/2023, 11:50 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok bagi pelajar semakin ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat beranggapan, pencabutan KJP bagi siswa perokok dilakukan karena sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.

"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka," ucap Syaefuloh, dilansir dari Antara, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Sanksi Pencabutan KJP Mengancam Siswa yang Merokok, Satuan Pendidikan Diharapkan Beri Dukungan

Pada dasarnya, kata Syaefuloh, KJP Plus diberikan untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.

Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain.

Ancaman ini merupakan tindak lanjut pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono belum lama ini. Heru mengatakan, jatah KJP dari siswa yang kedapatan merokok bisa diserahkan ke siswa lain yang membutuhkan.

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Didorong Bikin Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Buntut Wacana Pencabutan KJP Siswa yang Merokok

Pemprov DKI didesak bikin larangan jual rokok eceran

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan penjualan rokok eceran sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi para pelajar.

“Harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan (eceran) serta larangan untuk pembelian rokok oleh anak-anak," ujar Idris, Rabu (10/5/2023).

Idris mengatakan, aturan larangan penjualan rokok ketengan bisa menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta mempersulit akses pelajar mendapatkan rokok.

Berdasarkan data yang didapat Idris, jumlah perokok meningkat setiap tahunnya. Bahkan, peningkatan jumlah perokok itu diperkirakan akan meningkat 16 persen pada tahun 2030.

"Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Prevalensi perokok pada anak mencapai 7,20 persen pada 2013. Lalu 8,80 persen pada 2016, ada 9,10 persen pada 2018, dan 10,70 persen pada 2019," ucap Idris.

Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Merokok, Komisi E: Jangan Gertak Sambal Doang!

Tak sekedar larangan merokok

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, penerima KJP Plus tak hanya dilarang merokok. Setidaknya ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus.

Nantinya, pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com