JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok bagi pelajar semakin ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat beranggapan, pencabutan KJP bagi siswa perokok dilakukan karena sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.
"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka," ucap Syaefuloh, dilansir dari Antara, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Sanksi Pencabutan KJP Mengancam Siswa yang Merokok, Satuan Pendidikan Diharapkan Beri Dukungan
Pada dasarnya, kata Syaefuloh, KJP Plus diberikan untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.
Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain.
Ancaman ini merupakan tindak lanjut pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono belum lama ini. Heru mengatakan, jatah KJP dari siswa yang kedapatan merokok bisa diserahkan ke siswa lain yang membutuhkan.
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru, Jumat (5/5/2023).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan penjualan rokok eceran sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi para pelajar.
“Harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan (eceran) serta larangan untuk pembelian rokok oleh anak-anak," ujar Idris, Rabu (10/5/2023).
Idris mengatakan, aturan larangan penjualan rokok ketengan bisa menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta mempersulit akses pelajar mendapatkan rokok.
Berdasarkan data yang didapat Idris, jumlah perokok meningkat setiap tahunnya. Bahkan, peningkatan jumlah perokok itu diperkirakan akan meningkat 16 persen pada tahun 2030.
"Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Prevalensi perokok pada anak mencapai 7,20 persen pada 2013. Lalu 8,80 persen pada 2016, ada 9,10 persen pada 2018, dan 10,70 persen pada 2019," ucap Idris.
Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Merokok, Komisi E: Jangan Gertak Sambal Doang!
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, penerima KJP Plus tak hanya dilarang merokok. Setidaknya ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus.
Nantinya, pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.