JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta anak buahnya mencari alternatif pendapatan dari pajak selain pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebab, menurut Heru, akan banyak warga Ibu Kota yang beralih menjadi pengguna kendaraan listrik.
Sementara pengguna kendaaran listrik bakal tidak dibebani PKB.
Baca juga: Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Bakal Dievaluasi Kemendagri Hari Ini
"Ke depan, contoh kecil saja, ada kebijakan yang harus kita dukung. Misalnya, kendaraan listrik. Bu Lusiana (Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta), kalau kendaraan listrik itu kan berarti non-pajak. Artinya apa? Berkurangnya pajak kendaraan (Ibu Kota)," tegas Heru di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
Karena itu, Heru meminta Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati agaf mencari alternatif pendapatan selain dari PKB untuk Ibu Kota.
Dengan demikian, meski bakal banyak pengguna kendaraan listrik, jumlah pendapatan di Ibu Kota tak akan berkurang.
"Kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi Jakarta sehingga pendapatannya minimal tetap seperti ini," tutur Heru.
Untuk diketahui, mulai Januari 2025, pengguna kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan PKB dan bea balik mama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Heru Budi Ingin Jakarta Tetap Eksis meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Regulasi tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi ini akan membawa keuntungan bagi pemilik kendaraan listrik di Indonesia.
DJPK Kementerian Keuangan RI, melalui Instagram resminya @ditjenpk, menyebutkan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Pembebasan PKB dan BBNKB juga untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Baca juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus, Kakorlantas: Ini Mudahkan Masyarakat
Lalu, diharapkan juga dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Selain itu, dalam jangka panjang diharapkan mampu berkontribusi dalam program pertumbuhan ekonomi hijau (green growth program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Untuk mendukung percepatan tersebut, berdasarkan data dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022, target Indonesia dalam mengembangkan KLBB untuk roda empat atau lebih di 2025, yaitu memproduksi 400.000 unit.
Sementara itu, target produksi untuk KLBB roda dua yaitu 6.000.000 unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.