JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor yang melintasi Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, mengaku kaget dengan kehadiran polisi saat dirinya menerobos jalur bus transjakarta, Rabu (17/5/2023).
Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos busway mengaku kaget karena biasanya tidak pernah disetop polisi saat melintasi jalan itu.
"Kaget banget tiba-tiba ada polisi. Biasanya tidak ada. Sudah lama saya enggak lihat," ujar dia di lokasi.
Sementara itu, pelanggar lainnya bernama Julian Vito (23) turut menyatakan hal serupa. Ia bahkan baru tahu tilang manual mulai diberlakukan lagi di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Panik Ada Tilang Manual, Pengendara Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Transjakarta
"Pas lewat tahu-tahu ada polisi, kaget juga sebenarnya. Biasanya memang enggak lewat jalur transjakarta, tadi kebetulan macet dan buru-buru. Saya juga baru tahu ada tilang manual," tutur Julian.
Namun, ia enggan banyak berkilah di depan aparat kepolisian. Ia memilih pasrah dan legawa saat ditilang.
Julian juga berjanji tidak akan melanggar aturan lalu lintas lagi di kemudian hari.
"Ini pertama kalinya saya ditilang. Saya berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," imbuh dia.
Adapun penindakan tilang manual dilakukan pihak kepolisian di depan SDN Ragunan 01.
Tilang manual dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang lebih selama 30 menit.
Baca juga: Setuju Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Warga: Enggak Semua Jalan Dipasang ETLE
Dari penindakan yang dilakukan selama kurun waktu tersebut, ada sekitar 50 pengendara yang ditilang karena kedapatan melalui jalur busway.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Kena Tilang, Penerobos Jalur Transjakarta di Jaksel Malah Curhat Kesulitan Bikin SIM
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Latif.
Sebelumnya, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.