JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak kunjung menggelar lelang jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta yang kosong hingga Rabu (17/5/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, Pemprov DKI harus meminta izin terlebih dahulu kepada beberapa kementerian, sebelum menggelar lelang jabatan kepala SKPD.
"Kami minta izin dulu ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk memperoleh persetujuan dalam rangka lelang," jelas Joko di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Heru Budi Minta Anak Buahnya Cari Alternatif Pendapatan dari Pajak Selain PKB
Menurut Joko, setelah mendapatkan izin, Pemprov DKI baru bisa memproses lelang jabatan kepala SKPD yang kosong.
Ia mengeklaim, proses lelang jabatan kepala SKPD akan berlangsung secepatnya.
"Setelah mendapatkan persetujuan, baru kami lelang. (Lelang) sesegera mungkin, sesudah semua (proses) beres," tutur dia.
Joko padahal sebelumnya menyebutkan, lelang jabatan kepala SKPD bakal berlangsung pekan ini.
Joko menyebutkan, total ada 12 jabatan kepala SKPD yang akan dilelang. Beberapa di antaranya merupakan jabatan kepala SKPD yang kosong karena pejabatnya dirotasi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Bakal Dievaluasi Kemendagri Hari Ini
Menurut Joko, proses lelang hingga pengumuman kepala SKPD DKI yang baru bakal berlangsung sekitar 1-1,5 bulan.
Untuk diketahui, usai lelang jabatan, nama calon kepala SKPD DKI akan diusulkan ke Kemendagri.
Kemudian, Kemendagri akan memberikan rekomendasi nama calon kepala SKPD DKI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Heru Budi akan mengumumkan nama kepala SKPD DKI yang baru.
Baca juga: Kumpulkan Pejabat DKI, Heru Budi Bahas Nasib Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada delapan jabatan kepala SKPD DKI yang kini kosong dan diisi pelaksana tugas (Plt). Delapan kepala SKPD DKI tersebut, yakni: