DEPOK, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas Polres Metro Depok memberlakukan tilang manual terhadap sejumlah pengendara motor di Jalan Margonda Raya, atau tepatnya di lampu merah simpang Ramanda, Depok pada Rabu (17/5/2023) sore.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, polisi yang mengenakan seragam lengkap serta bertopi putih terlihat memang sedang mengatur arus lalu lintas di simpangan jalan tersebut.
Sambil mengatur lalu lintas, polisi turut mengamati para pengendara yang berpotensi melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kena Tilang, Penerobos Jalur Transjakarta di Jaksel Malah Curhat Kesulitan Bikin SIM
Berselang beberapa waktu kemudian, polisi mencegat lima hingga enam pengendara tak menggunakan helm.
Setelah itu, polisi langsung mencabut kunci motor, lalu menggiring pengendara motor ke pos polisi guna memberikan sanksi tilang.
Seorang pelajar yang mengendarai motor ditilang karena tak mengenakan helm.
"Kamu, tahu pelanggaran yang dilakukan?" tanya seorang polisi.
"Iya, Pak. Teman saya enggak pakai helm dan saya ngerokok sambil berkendara," jawab Bagus.
Baca juga: Setuju Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Warga: Enggak Semua Jalan Dipasang ETLE
Kemudian, polisi mengisi surat tilang sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor yang dikendarai Bagus.
Setelah itu, Bagus menerima surat tilang tersebut setelah ditandatanginya.
"Lain kali pakai helm, jangan ngerokok di jalan," kata polisi sambil menyerahkan surat tilang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.