BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas wajib yang perlu dimiliki apabila seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Pemegang identitas ini perlu memperhatikan usia SIM nya agar statusnya tidak mati.
Sebab, pemilik diwajibkan kembali ikut serangkaian tes seperti di awal ketika SIM diterbitkan apabila masa berlaku sudah habis.
Layanan Satpas SIM keliling diberikan kepada warga yang ingin mengajukan permohonan masa perpanjangan.
Baca juga: Kelakuan Pengendara Motor Kena Tilang, Curhat Sulit Bikin SIM dan Kabur Sambil Cengar-cengir
Untuk di Kota Bekasi, pelayanan ini memiliki jam operasional pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu.
Layanan satpas keliling ini hanya diperuntukkan untuk pengendara pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi 22-27 Mei 2023:
Pemohon wajib membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon akan dikenakan sejumlah biaya untuk asuransi Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan Rp 50.000.
Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.