BEKASI, KOMPAS.com - Kasus bos pabrik di Cikarang ajak staycation karyawati demi perpanjangan kontrak berdampak bagi pelaku maupun korban.
Terduga pelaku, yakni H, mendapatkan sanksi dari kantor tempat ia bekerja maupun kampus tempatnya mengajar sebagai dosen.
Sementara itu, korban berinisial AD (24) justru mendapatkan berbagai hal tak menyenangkan usai dirinya berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya.
Selain diajak staycation, AD mengaku dilecehkan secara verbal dan fisik oleh pelaku. Kuasa hukum AD, Untung Nassari menyebut H melecehkan korban saat sedang bekerja.
Baca juga: Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos Mengaku Dilecehkan secara Fisik dan Verbal
"Seperti yang disampaikan klien atau pelapor bahwa memang terjadi body shaming, peristiwa saat ia (korban) ke ruangan," ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Pada momen itu, tangan AD disentuh oleh H. Korban pun refleks menepis sentuhan tersebut dan H melontarkan kalimat yang menyinggung soal halusnya tangan AD.
"Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'. Itu yang disampaikan klien saya dan itu body shaming (atau pelecehan) dan itu ada niat sebenarnya," ungkap Untung.
Terkait dengan apa yang dilakukannya, H diberhentikan sementara oleh perusahaan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan bekerja sejak 2020.
Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.
Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Selain itu, Ruddy mengatakan bahwa pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.
Baca juga: Merangkap Dosen, Bos yang Ajak Staycation Karyawan di Bekasi Juga Diberhentikan Sementara Kampusnya
Selain bekerja di PT Ikeda, H juga seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Namun, kasus yang menjeratnya saat ini membuat ia diberhentikan sementara dari kampusnya.
Pemberhentian dilakukan karena pihak kampus merasa terdampak dan dirugikan oleh kelakuan H.
Keputusan penghentian sementara H dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
Baca juga: Usai Viral, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Mendadak Hilang dari Kampus