Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Masalah Helm, Dua Pemuda di Koja Duel Pakai Celurit, Satu Orang Tewas

Kompas.com - 22/05/2023, 16:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda di Koja berinisial MAH (17) dan IR (19) berduel menggunakan celurit pada Minggu (14/5/2023) pukul 02.00 WIB. MAH tewas dalam perkelahian itu.

Kejadian berawal saat IR meminjam helm milik MAH pada Kamis (16/3/2023). Namun, helm tersebut hilang. Saat diminta mengembalikan helm itu, IR memberi tahu MAH bahwa barang pinjamannya hilang.

"MAH meminta ganti dengan harga Rp 200.000, tetapi IR tidak mempunyai uang dan tidak sanggup mengganti," kata Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana dalam keterangannya, Senin (22/5/2/2023).

Baca juga: Pasutri Penipu Modus Jastip War Tiket Coldplay Ditangkap di Bantul

Karena itu, MAH marah kepada IR. MAH mengirim pesan melalui WhatsApp berisi ajakan berkelahi satu melawan satu menggunakan celurit.

Dalam percakapan WhatsApp tersebut, MAH sudah menentukan tempat mereka duel, yakni di Jalan Dukuh Barat Raya, RT 008 RW 17, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Agung mengungkapkan, IR awalnya tidak mengindahkan tantangan tersebut. Namun, MAH tetap memaksanya.

"Kemudian, 14 Mei 2023 pukul 01.10 WIB di TKP, terjadilah perkelahian satu lawan satu antara IR dan MAH denggan menggunakan dua bilah celurit. Awalnya IR tidak mempunyai celurit, tapi NZR (18) memberikan sebilah celurit kepada IR atas suruhan MAH," ucap Agung.

"Pelalu saling bacok," imbuh Agung.

Baca juga: Jelang Deadline, Dua Pemilik Ruko di Pluit Bongkar Bangunan yang Caplok Jalan

Setelah perkelahian tersebut, NZR membawa MAH ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja karena MAH mengalami luka bacok.

"Di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan kiri dan luka robek di jari tengah sebelah kanan. Sekira pukul 05.30 WIB, NZR mendapatkan kabar dari pihak RSUD Koja bahwa MAH meninggal dunia," kata dia.

Insiden ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (14/5/2023). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/40/V/2023/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka, yakni IR dan NZR.

Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...

IR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, NZR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari tersangka IR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com