JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa anak AG (15) resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Penyerahan memori kasasi sekaligus menjadi penanda bahwa berkas kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah lengkap.
"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujar salah satu kuasa hukum AG Bhirawa Arifi kepada wartawan.
Baca juga: Ibunda AG: Anak Saya Memang Salah, tetapi Tak Ada Maksud untuk Menganiaya
Menyoal isi berkas, Bhirawa mengungkap memori kasasi yang diserahkan tak jauh berbeda isinya dengan pledoi.
Hanya ada beberapa perubahan dan tambahan guna memperkuat posisi AG.
"Di dalam berkas memori kasasi kami pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tutur Bhirawa.
Lebih lanjut, Bhirawa mengungkap timnya akan berjuang keras sampai titik darah penghabisan.
Sebab, ia meyakini AG tidak terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap D (17).
"Kami tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, sehingga kami memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA. Kami akan fight sampai akhir, karena kami sangat yakin anak AG tidak bersalah, anak AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman yang dijatuhkan," imbuh dia.
Baca juga: Sesal dan Pembelaan Ibunda AG terhadap Sang Anak dalam Kasus Penganiayaan D
Adapun AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).
AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).
Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.