Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel untuk Lawan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2023, 12:08 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa anak AG (15) resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Penyerahan memori kasasi sekaligus menjadi penanda bahwa berkas kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah lengkap.

"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujar salah satu kuasa hukum AG Bhirawa Arifi kepada wartawan.

Baca juga: Ibunda AG: Anak Saya Memang Salah, tetapi Tak Ada Maksud untuk Menganiaya

Menyoal isi berkas, Bhirawa mengungkap memori kasasi yang diserahkan tak jauh berbeda isinya dengan pledoi.

Hanya ada beberapa perubahan dan tambahan guna memperkuat posisi AG.

"Di dalam berkas memori kasasi kami pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tutur Bhirawa.

Lebih lanjut, Bhirawa mengungkap timnya akan berjuang keras sampai titik darah penghabisan.

Sebab, ia meyakini AG tidak terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap D (17).

"Kami tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, sehingga kami memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA. Kami akan fight sampai akhir, karena kami sangat yakin anak AG tidak bersalah, anak AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman yang dijatuhkan," imbuh dia.

Baca juga: Sesal dan Pembelaan Ibunda AG terhadap Sang Anak dalam Kasus Penganiayaan D

Adapun AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).

AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).

Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com