Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Trauma" Hadapi Persidangan Kilat, Kuasa Hukum AG Harap Hakim Periksa Saksama Memori Kasasi

Kompas.com - 23/05/2023, 14:34 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak AG (15) berharap memori kasasi yang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa diperiksa secara saksama oleh Hakim Agung.

Hal itu dilontarkan pihak AG bukan tanpa alasan. Menurut mereka, pemeriksaan secara kilat yang pernah dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

"Pastinya semua pertimbangan sudah kami sampaikan lewat memori kasasi. Namun, bila menilik pemeriksaan memori banding yang sangat-sangat singkat, kami hanya berharap hakim di Mahkamah Agung (MA) bisa memeriksa semua unsur yang ada," ujar kuasa hukum AG Bhirawa Arifi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Heran Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG: Padahal Dia Lebih Dulu Jadi Tersangka

Dengan adanya pemeriksaan memori kasasi secara menyeluruh oleh Hakim Agung, Bhirawa berharap adanya keadilan yang bakal diterima kliennya.

Terlebih AG, kata Bhirawa, tidak terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap D (17).

"Kami ingin Hakim di MA dapat mempertimbangkan dan memeriksa seluruh memori kasasi sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutur dia.

"Sebab, di dalam memori kasasi yang kami berikan inti dari berkasnya adalah kami meminta agar AG dipertimbangkan dan ditetapkan agar tidak terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," lanjut Bhirawa.

Adapun AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.

Baca juga: Mulai Bangkitnya Korban Penganiayaan Mario Dandy, D Rutin ke Sekolah demi Pemulihan Psikis dan Kognitifnya

Menurut Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan, AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).

Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.

Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Keluarga D Minta Kejaksaan Beri Perhatian Khusus Kasus Mario Dandy agar Asumsi Publik Tidak Semakin Liar

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com