JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) masih terus diselidiki.
Sebanyak enam saksi disebut telah diperiksa oleh kepolisian.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan visum terhadap kliennya.
"Infonya sudah memeriksa 6 saksi dan telah melakukan visum terhadap anak AG," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Mario Dandy Hanya Diam Saat Ditanya soal Dugaan Dia Cabuli AG
Namun, Mangatta tidak dapat menjelaskan secara terperinci siapa enam saksi yang dimintai keterangan itu.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini tengah menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Mangatta, penyidik selanjutnya bakal melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Kami sedang menunggu SP2HP dr pihak penyidik. Kalau tidak salah, kemarin atau hari ini akan ada Gelar Perkara untuk naik sidik," kata Mangatta.
Baca juga: Pakar: Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy Harus Segera agar Jelas Status AG Pelaku atau Korban Juga
Sebagai informasi, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Baca juga: Jaksa Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan Pasal Penganiayaan Berat
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.