JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berencana mengatur jam kerja perkantoran di Ibu Kota.
Rencananya, pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan atau mendistribusikan kepadatan lalu lintas di Ibu Kota yang kian hari kian tak terkendali.
Baca juga: Jam Kerja di Jakarta Dibagi Dua, Dishub DKI Yakin Kemacetan Akan Terdistribusi
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo merasa yakin pembagian jam kerja yang direncanakan dapat membuat kemacetan di jalanan Ibu Kota terdistribusi.
"Begitu ada pembagian dua sif (jam kerja), jam puncaknya (kepadatan lalu lintas) itu akan terdistribusi normal," tutur Syafrin kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Berdasar analisis Dishub DKI, kata Syafrin, puncak kepadatan lalu lintas pertama diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepadatan ini terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, menurut Syafrin, puncak kepadatan lalu lintas kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Gelar FGD Pengaturan Jam Kerja, Pemprov DKI Minta Saran Asosiasi Pekerja
Lalu, kepadatan lalu lintas ketiga diperkirakan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepadatan lalu lintas kedua dan ketiga bakal terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 10.00 WIB.
Dengan demikian, kata Syafrin, tingkat kepadatan lalu lintas bakal berkurang karena puncak kepadatannya terbagi dalam beberapa waktu.
"(Kepadatan) jam 07.00 WIB ini akan terdistribusi ke jam 08.00 WIB dan jam 09.00 WIB sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," urainya.
Baca juga: Pemprov Bakal Atur Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Buat Atasi Kemacetan, Pengamat: Tidak Efektif
Berbeda dengan apa yang disampaikan Syafrin, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah justru menilai pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta tidak akan efektif.
"Saya melihat tidak akan efektif. Apalagi untuk mengatasi kemacetan. Kalau ada yang masuk jam 8 dan ada jam 10 Ini kaitannya justru pada kinerja," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Selain dinilai tidak efektif, Trubus juga menganggap bahwa pengaturan jam kerja yang dibagi menjadi dua sesi justru akan menimbulkan kemacetan dua gelombang.