JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan D (17).
Adapun jumlah JPU yang dipersiapkan untuk sidang Mario dan Shane itu bertambah lima orang dari data sebelumnya.
"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya apakah ada yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo, ada juga, tetapi ada yang baru juga," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Jaksa Bakal Kebut Susun Dakwaan Mario Dandy Sebelum 20 Hari
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo sebelumnya mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian tujuh jaksa.
Para peneliti berkas ini selanjutnya akan menjadi tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dari tujuh jaksa yang disiapkan, salah satu di antaranya merupakan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat.
Jaksa itu adalah Shandy Handika. Dalam dakwaannya, dia menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur.
Baca juga: Penampilan Mario Dandy dan Shane di Kejaksaan: Beralaskan Sandal Jepit dan Pakai Rompi Tahanan
Shandy Handika sebelumnya juga menangani perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yang dikenal dengan kasus "Kopi Sianida" pada 2016 silam.
Kala itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa Mirna.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Sepatu “Branded”, Mario Dandy Datangi Kejari Jaksel dengan Sandal Jepit
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.