DEPOK, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus mobil menabrak pejalan kaki berinisial ADN (25) hingga tewas di Jalan Raya Bogor, dekat Pos Lantas Pal, Mekarsari, Cimanggis, Depok.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Depok AKP Murtoni mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Kendati begitu, penyidik belum bisa menetapkan sopir berinisial AM (28) sebagai tersangka. Sebab, berkas perkara belum lengkap.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka) karena masih kami dalami dulu ya. Kemarin kami baru gelar dulu. Setelah itu, yang dari penyelidikan sudah layak menjadi penyidikan, sementara itu dulu," kata Murtoni saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Sedang Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki di Depok Tewas Tertabrak Minibus
Murtoni berucap, penyidik harus memeriksa keluarga korban untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kekurangan-kekurangan itu di antaranya dari saksi keluarga almarhum belum kami periksa, karena mengingat mereka masih di Jawa," ucap Murtoni.
Sebagai informasi, insiden kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki itu terjadi pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Mulanya, mobil bernomor polisi G 7332 B yang dikemudikan AM datang dari arah timur menuju selatan di Jalan Komjen Pol M Yasin.
Sesampainya di Pos Lantas Pal, minibus itu kemudian berbelok ke kanan di Jalan Raya Bogor, lalu menabrak ADN yang sedang menyeberang jalan.
"Karena tidak konsentrasi dan jarak yang sudah dekat, minibus menabrak penyeberang jalan," kata Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano saat dikonfirmasi, Senin.
Bonifacius menyebutkan, korban tewas di lokasi kejadian lantaran menderita luka cukup parah di bagian kepala.
"Posisi terakhir (korban) terlindas ban depan sebelah kanan. Korban mengalami luka cedera kepala berat sehingga meninggal dunia di TKP," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.