JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023).
Dari situ, penyidik menemukan unsur pidana dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan secara pasti apakah status terlapor Mario Dandy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia hanya mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi, sebelumnya menetapkan tersangka pencabulan AG.
"Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia dalam rangka persesuaian alat bukti sebelum penetapan tersangka," kata Hengki.
Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa dan Hakim Diminta Hati-hati Tangani Perkara Mario Dandy karena Ada Isu Ini...
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Baca juga: Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.