JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat dinas Polri imitasi yang dipakai penganiaya sopir taksi online, David Yulianto (32) dibeli di pinggir jalan kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan E (32), pemasok senjata dan pelat dinas Polri imitasi kepada David, yang tertangkap pada Senin (29/5/2023) kemarin.
"Dia (E), buat di Pluit. Itu pelatnya untuk menghindari ganjil genap dan melintas di bahu jalan," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto, Selasa (30/5/2023).
Sementara untuk airsoft gun yang dijual E kepada David, dibeli secara daring. Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci toko online penjual senjata itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto
Kepada penyidik, E mengaku membeli senjata atas permintaan David yang ingin dicarikan airsoft gun.
"Sementara pengakuannya masih hanya ke David. Jadi airsoft gun ini atas permintaan si David, minta dicarikan. Tetapi masih kami dalami," kata Emil.
Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
Baca juga: Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.