TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia, berpura-pura mengirim peralatan masak ke Lombok, NTB.
Mulanya, petugas Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap dua box kardus dari Malaysia yang bertujuan ke Lombok.
"Informasinya barang kiriman dengan kode RWB sekian, berasal dari Malaysia, penerimanya RS, alamatnya di Lombok Tengah, diberitahukan dalam dokumen sebagai peralatan memasak," kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: 800 Mangkuk Diimpor dari Malaysia, Ternyata Isinya Narkoba
Petugas yang merasa curiga dengan dua box kardus tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.
Berangkat dari kecurigaan, petugas menemukan 800 buah mangkuk di dalam box. Ratusan mangkuk itu lalu dicek menggunakan x-ray.
Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram yang diselipkan para pelaku ke dalam setiap sela-sela mangkuk.
"Setelah di x-ray kelihatan sehingga petugas membuka dan ternyata benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu," kata Gatot.
Setelah didalami, penerima RS merupakan nama samaran dan alamat yang tertera juga bodong. Sosok RS ternyata adalah salah satu pelaku, MA (28).
Baca juga: Video Viral Singa Putih Terlihat Lemas dan Jatuh, Faunaland Ancol: Itu Cacat dari Lahir
Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap bersama SU (29) beserta barang bukti 800 mangkuk berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.172 gram.
Dari hasil pemeriksaan pengembangan terhadap dua pelaku, satu orang berinisial J yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas) di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Henky dalam kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.