Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Paket Berisi Sabu Ditulis "Peralatan Masak"

Kompas.com - 30/05/2023, 18:35 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia, berpura-pura mengirim peralatan masak ke Lombok, NTB.

Mulanya, petugas Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap dua box kardus dari Malaysia yang bertujuan ke Lombok.

"Informasinya barang kiriman dengan kode RWB sekian, berasal dari Malaysia, penerimanya RS, alamatnya di Lombok Tengah, diberitahukan dalam dokumen sebagai peralatan memasak," kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: 800 Mangkuk Diimpor dari Malaysia, Ternyata Isinya Narkoba

Petugas yang merasa curiga dengan dua box kardus tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.

Berangkat dari kecurigaan, petugas menemukan 800 buah mangkuk di dalam box. Ratusan mangkuk itu lalu dicek menggunakan x-ray.

Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 15 gram yang diselipkan para pelaku ke dalam setiap sela-sela mangkuk.

"Setelah di x-ray kelihatan sehingga petugas membuka dan ternyata benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu," kata Gatot.

Setelah didalami, penerima RS merupakan nama samaran dan alamat yang tertera juga bodong. Sosok RS ternyata adalah salah satu pelaku, MA (28).

Baca juga: Video Viral Singa Putih Terlihat Lemas dan Jatuh, Faunaland Ancol: Itu Cacat dari Lahir

Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap bersama SU (29) beserta barang bukti 800 mangkuk berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.172 gram.

Dari hasil pemeriksaan pengembangan terhadap dua pelaku, satu orang berinisial J yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas) di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Henky dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com