JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 11 RW 03 di Pluit, Penjaringan, Riang Prasetya menegaskan bahwa dirinya akan melanjutkan perjuangan untuk membongkar lahan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Pernyataan itu disampaikan Riang setelah ia meminta maaf terkait perilaku arogannya kepada para pemilik ruko.
"Sampai kapan pun saya tetap berjuang, area prasarana umum harus dikembalikan sebagai mana mestinya karena area itu bukan hak para pemilik ruko," kata Riang dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Permasalahan soal pencaplokan bahu jalan dan saluran air itu pun dianggap belum selesai.
Karena menurut dia, bangunan ruko-ruko itu melanggar peraturan mengenai batas garis sempadan bangunan (GSB).
Untuk itu, ia menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilakukan meski Riang sudah meminta maaf terkait aksi arogannya kepada pemilik ruko.
"Perlu saya tegaskan, bahwa video saya yang saya buat dalam surat terbuka, bukan berarti saya berhenti untuk memperjuangkan hak umum," ujar Riang.
"Untuk itu saya tegaskan kembali bahwa saya selaku Ketua RT 11/RW 03 akan tetap berjuang sampai kebenaran terbukti," imbuh dia.
Riang Prasetya meminta maaf kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara jika ada kesalahan baik disengaja ataupun tidak.
Permintaan maaf ini tertuang dalam surat terbuka Riang yang ditujukan kepada para pemilik ruko Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Surat ini ditandatangani olehnya dan berstempel RT 011/RW 03.
"Bahwa bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan, atau ada khilaf kata dan tutur bahasa saya yang menyinggung saudara-saudari, maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf," tulis Riang, dikutip Kompas.com pada Rabu (31/5/2023).
Dalam surat terbuka ini, Riang menyampaikan, ia tidak memiliki niat untuk bermusuhan dengan para pemilik ruko dan pengusaha.
"Apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku Ketua RT," ujar Riang.
"Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT 011/RW 03," imbuh dia.
Riang belakangan kerap bersitegang dengan para pemilik dan pegawai ruko karena masalah ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Riang memprotes pencaplokan fasilitas umum itu sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) pun turun tangan untuk membongkar area ruko yang melanggar.
Namun, pemilik dan pegawai ruko justru tak terima dan bersitegang dengan Riang.
Untuk diketahui, Pemkot Jakarta Utara akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Eksekusi dilakukan setelah batas waktu untuk membongkar mandiri selama empat hari berakhir, atau mulai 19 hingga 23 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.