Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Kompas.com - 02/06/2023, 19:51 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri asal bahan baku pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di perumahan elit yang berada Kabupaten Tangerang, Banten.

Bareskrim telah menangkap empat orang tersangka kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya. Pelaku diduga berada dalam satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan produksi ekstasi.

"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana? Berasal dari mana? Atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," ucap Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andriyanto, dilansir dari Antara, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang, Pelaku Diduga Residivis

Menurut dia, penyidik Bareskrim saat ini tengah mendalami asal bahan baku yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, polisi juga tengah mengejar dua orang tersangka lainnya (DPO) yang diduga berada di Semarang sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.

Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.

Kemudian, Bareskrim langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Polri untuk mengembangkan kasus dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangka TH dan N ditangkap di Banten. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

Merembet hingga Semarang

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, setelah pengungkapan pabrik ekstasi di Banten, polisi langsung bergerak ke Semarang, Jawa Tengah.

"Pada saat tim melakukan penangkapan di TKP ini, kami mendapati ada satu paket yang siap dikirimkan ke Semarang, itu dikuatkan oleh bukti pengiriman. Dan kemudian fakta lainnya pada saat proses penangkapan masih ada barang," tuturnya.

Ia menyebutkan di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, penyidik gabungan menangkap dua tersangka berinisial MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 11 bungkus besar dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Rumah Biru Produksi Ribuan Butir Ekstasi

Selain itu, ada pulan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Polisi juga menyita bahan belum jadi, yaitu prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com