JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap empat penipu modus jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, keempat pelaku berinisial MS, MHH, A, dan AB.
MS berperan membuat akun Instagram untuk melancarkan aksinya.
"Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun Instagram jastiptiket.coldplay," jelas Auliansyah kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Polda Metro Tangkap 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan
Sementara itu, pelaku MHH menyediakan akun e-wallet DANA dengan nomor 082193692995 atas nama Rahma.
"(Akun ini) yang digunakan untuk penampungan hasil uang tindak pidana penipuan," kata Auliansyah.
Pelaku A juga menyediakan akun DANA untuk menampung uang hasil penipuan ini.
"Saudara A juga membuat akun e-wallet DANA dengan nomor 081356651187 atas nama Adi," ucap dia.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan
Kemudian, uang di akun e-wallet ini ditarik tunai melalui agen BRI Link di kawasan Benteng, Sulawesi Selatan.
Keempat tersangka mendapatkan total Rp 20.350.000. Uang itu didapat dari tiga korban, termasuk korban ID yang melapor ke Polda Metro Jaya.
Uang tersebut kemudian dibagikan. Setiap tersangka mendapatkan besaran yang berbeda.
"Dari keseluruhan yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing mendapat bagian," kata Auliansyah.
Baca juga: Pakai Jasa Teman untuk Titip Tiket Agust D dan Coldplay, Inggie Malah Ditipu Rp183 Juta
"Saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang Rp 1,5 juta, tersangka AB mendapat uang Rp 500.000, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350.000," ujar dia.
Auliansyah mengatakan, keempat pelaku diringkus di kawasan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.