KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka lokasi pelayanan uji kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.
Pelayanan ini ada dalam rangka upaya mengurangi emisi gas karbon untuk membentuk kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Diketahui belakangan ini, kualitas udara Jakarta memburuk karena polusi yang tinggi ditambah dengan panasnya suhu udara.
Mengutip dari sosial media resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan di berbagai lokasi Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan kendaraan bermotor yang dimiliki.
Untuk di Jakarta, berikut ini lokasi, biaya dan cara daftarnya.
Jakarta Utara
- Cilincing: Jalan Raya Cakung Cilincing KM 17, Jakarta Utara.
Jakarta Selatan
- Jagakarsa: Jalan Moh. Kahfi Il Nomor 9 RT.6/RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Jakarta Barat
- Kedaung Angke: Jalan Peternakan 1 Nomor 1, Kedaung Kall Angke, Cengkareng. RT.5/RW.1, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat
Jakarta Timur
- Ujung Menteng: Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX (d.h Jalan Raya Bekasi) Km 26 Cakung Jakarta Timur
- Pulogadung: Jalan Raya Bekasi No KM 18, RT 6/RW 2. Pulo Gadung, Jakarta Timur
Biaya Retribusi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, terdapat 5 (lima) jenis kendaraan yang dilakukan pengujian dan memiliki biaya retribusi sebagai berikut:
- Mobil barang: Rp 87.000
- Mobil bus: Rp 87.000
- Kereta tempel dan gandengan: Rp 87.000
- Kendaraan jenis IV/bajaj: Rp 71.000
- Mobil penumpang umum: Rp 62.000
Baca juga: Ada Layanan Uji KIR di Terminal Bus AKAP Jakarta, Begini Cara Daftarnya
Cara Daftar
Pendaftaran bisa dilakukan secara online sebagai berikut:
- Download aplikasi eKIR Jakarta-Booking di Playstore/AppStore.
- Lakukan log-in Aplikasi eKIR dan registrasi data
- Masukkan nomor uji
- Pilih lokasi uji dan tanggal yang kosong
- Lakukan pembayaran secara daring melalui ATM, JakOne Mobile, Teller Bank DKI maupun mesin EDC
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.