JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum warga negara Kanada yang disebut buronan Interpol berinisial SG (50), Pahrur Dalimunthe, menuding banyak kejanggalan di balik penangkapan kliennya oleh Polda Bali.
Salah satu kejanggalannya ada di dalam surat red notice Interpol yang ditunjukkan pihak kepolisian.
Di dalam Red Notice Interpol No A-6452/80-2022 itu terpampang jelas tidak ada perintah penangkapan seperti yang dilakukan aparat kepolisian.
"Di sini (red notice) jelas tertulis, 'This red notice should not be treated as a request for the provisional arrest of the subject' yang artinya red notice ini tidak dapat digunakan sebagai permintaan untuk penangkapan," tutur Pahrur di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali
Kejanggalan berikutnya, kata Pahrur, kasus yang menjerat SG dinarasikan terjadi pada 2021 di Kanada.
Padahal, kliennya sudah lama tinggal di Bali. SG telah menetap di Pulau Dewata sejak tiga tahun lalu.
Ia juga mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: 2c22E10433-W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai.
"Klien kami punya beberapa usaha di Bali. Beliau orang baik, pekerjanya pun banyak. Jadi amat janggal ketika dia terseret sebuah kasus. Apalagi tahun 2021 dia sudah tidak berada di Kanada," ungkap Pahrur.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap
Oleh karena itu, Pahrur dan timnya mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (5/6/2023).
Pra-peradilan dilakukan untuk membuktikan prosedur penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak sah. Sebab, penangkapan tidak sesuai surat red notice.
"Pra-peradilan yang kami sampaikan intinya untuk menyampaikan bahwa proses yang dilakukan kepada klien kami itu tidak sah, melanggar prosedur. Padahal, tidak ada alasan untuk mengekstradisi dia ke negara asalnya," ujar rekan Pahrur, Boris Tampubolon.
"Kemudian ditinjau ulang apakah red notice itu bisa dijadikan dasar untuk menangkap atau mengekstradisi klien kami, meski identitasnya beda semua. Nomor paspornya bahkan beda," lanjut dia.
Baca juga: Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa
Di lain sisi, pihaknya juga telah melaporkan oknum warga sipil yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri sembari membawa lembaran red notice guna memeras SG.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/287/VI/SPKT/Polda Bali itu diketahui baru dibuat hari ini, ditujukan langsung ke warga sipil berinisial AD.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menangkap SG (50) yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).
Pria pemilik paspor AA495494 itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.
Dalam catatan red notice Interpol, SG diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.
"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice SG, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.