Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdiri Saat Luhut Berbicara dalam Sidang, Fatia Ditegur Hakim

Kompas.com - 08/06/2023, 18:35 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menegur terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Hal ini terjadi saat Fatia menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

Saat itu, Luhut yang hadir sebagai saksi tengah menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Cokorda tiba-tiba menyela Luhut yang sedang berbicara dan menegur Fatia. Luhut pun sampai menoleh ke arah Fatia.

"Bentar, bentar, bentar. Ini saudara terdakwa. Hei, Fatia," kata Cokorda dengan nada tinggi.

Baca juga: Luhut Mengaku Pernah Minta Kapolda Metro untuk Mediasi Dirinya dengan Haris Azhar-Fatia

Saat itu, Fatia yang duduk di dekat kuasa hukumnya tampak berdiri dan menjauhi area tersebut.

Karena ditegur Cokorda, Fatia kembali berjalan ke tempat duduk kuasa hukumnya.

Mendengar kliennya ditegur, salah satu kuasa hukum Fatia meminta Cokorda tak melakukan intimidasi.

"Yang Mulia, saya berharap Yang Mulia tidak mengintimidasi terdakwa (Fatia)," kata salah satu kuasa hukum Fatia.

"Ya supaya tahu etikanya di persidangan. Ini saudara (Fatia) aktivis lho," jawab Cokorda.

Baca juga: Janji Luhut Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara, “Tidak Ada Waktu untuk Itu”

Kemudian, kuasa hukum Fatia menyatakan, Cokorda tak seharusnya membentak Fatia saat memberikan teguran.

"Yang Mulia, perlakuan Yang Mulia berbeda. Terdakwa (Fatia), Yang Mulia bentak, mohon maaf Yang Mulia, mohon berikan rasa aman," ujar kuasa hukum Fatia.

Cokorda lantas mengaku hanya memperingatkan Fatia. Kata dia, Fatia harus meminta izin jika ingin melakukan sesuatu. Ia lalu meminta sidang kembali berjalan.

"Ya kami peringatkan supaya tidak seperti itu lagi. Harus segala sesuatunya meminta izin. Silakan lanjut," ucap Cokorda.

Baca juga: Di Bawah Sumpah, Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Saham Freeport

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com