JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Si Kembar Rihana Rihani sebagai tersangka penipuan.
Keduanya diduga menipu banyak korban dengan modus preorder iPhone.
"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus tersangka.
Adapun para korban penipuan Si Kembar itu sudah melapor ke polisi sejak tahun lalu.
Menurut Hengki, polisi tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.
Sebab, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya, kata Hengki, kini hanya tinggal mencari keberadaan Rihana dan Rihani dan menangkapnya.
"Dan ini, (Rihana-Rihani) enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tuturnya.
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya tengah mengejar Rihani-Rihani.
Pengejaran dilakukan oleh tim khusus yang dibuat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," ucap Hengki.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni-Oktober 2022.
Para korban melapor ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar.
Kini, keberadaan keduanya tak diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.