JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Enam pelaku berinisial AH, FF, MA, RS, MS, dan PA.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, enam tersangka ditangkap pada periode 30 Januari hingga 20 Juni 2023.
"Ada enam tersangka yang ditangkap dan terdapat tujuh korban. Hal ini sejak 30 Januari hingga 20 Juni 2023," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Kejamnya Pria yang Rampok SPG Mobil di Cibubur, Kuras Harta Korban Usai Diperkosa Bergilir
Hengki berujar, satu dari enam pelaku sudah lama diincar atau menjadi target operasi polisi.
Saat menangkap target operasi tersebut, polisi menemukan satu senjata revolver rakitan dari tangan pelaku.
Ia menduga, senjata itu digunakan untuk melakukan begal.
"Pada saat kami tangkap, kami temukan senjata api. Kami sita. Ini begal," ujar Hengki.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat barang bukti sepeda motor.
Baca juga: Polisi Sebut Penabrak Pengendara Motor di Cakung Berniat Hentikan Korban, tapi Malah Melindas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 480 KUHP.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," tutur Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.