JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) sebagai langkah progresif.
Untuk dikketahui, Mario Dandy merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat yang ia lakukan kepada anak D.
"Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan, telah membuat tuntutan yang luar biasa, yang bisa mengakomodir seluruh keadilan kepada korban," jelas Mellisa usai sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mellisa menyebut tuntutan tersebut sebagai langkah progresif karena disampaikan penuh pertimbangan dan secara rinci.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara
"Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal terkait dengan pasal 335 KUHP terkait dengan penganiayaan berat terencana, yaitu 12 tahun penjara," jelas Mellisa.
Selain dituntut terkait penganiayaan berat, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pun meminta agar kurungan penjara Mario Dandy ditambah 7 tahun, apabila biaya restitusi itu tidak mampu dibayar.
Baca juga: Saat Mario Dandy Gelengkan Kepala Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar
"Saya pikir ini adalah terobosan yang luar biasa. Tidak hanya melepaskan kepada normatif, tadi saya juga melihat jaksa, menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yurisprudensi terkait dengan ketika restitusi tidak dibayarkan, apa pengganti yang layak" jelas Mellisa.
"Tentu kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan," ucap dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.