JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk satuan tugas (satgas) penanganan polusi karena buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Heru mengatakan, satgas ini dipimpin oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Afan Adriansyah Idris.
"DKI sendiri juga sudah membentuk satgas terkait itu. Ketua Pak Asisten Pembangunan, lalu sekretaris itu Kepala Dinas Kesehatan," kata Heru dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Langkah Heru Budi Paksa 300 Pemilik Gedung Jakarta Tangani Polusi
Sementara itu, anggota satgas penanganan polusi berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Heru berujar, satgas ini memiliki tugas serupa dengan satgas penanganan polusi yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tugas (satgas DKI dan pusat) hampir sama. Terutama untuk mempercepat (pengawasan) industri-industri yang terkait dengan emisi gas buang atau kondisi terkini mereka, ada indikasi gas buangnya melebihi dari yang standar pemerintah," ujar Heru.
Baca juga: Belum Tertarik Siram Jalan demi Kurangi Polusi, Wali Kota Tangsel: Itu Hanya Mengademkan
Heru sebelumnya meminta para pemilik gedung tinggi di Ibu Kota untuk menyiramkan air secara massal dari atap gedung.
"Gedung-gedung tinggi yang ada di Pemda DKI ini bersama-sama melakukan istilahnya mass water, kira-kira gtu ya," ujar Heru, Senin (28/8/2023).
Penyiraman massal juga akan dilakukan dari atap gedung-gedung milik Pemprov DKI dan pemerintah pusat, termasuk badan usaha milik negara (BUMN).
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk meski ASN DKI Sudah Sepekan WFH
Rencana penyiraman massal dari atap gedung itu sebelumnya juga telah dibahas dengan beberapa kementerian terkait.
"Tadi saya juga sudah bertemu para menteri dalam rangka peresmian LRT, kami bersama-sama (akan melakukan). Pertama bangunan milik Pemda DKI, para wali kota kemarin saya sudah perintahkan bangunan pemda, begitu juga bangunan BUMN dan BUMD," ucap Heru.
Namun demikian, Heru belum mengungkapkan mekanisme penyiraman tersebut.
Menurut dia, hal itu akan disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.