Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Feri Heran Mobilnya Kena Tilang karena Tak Lulus Uji Emisi, padahal Bukan Kendaraan Tua

Kompas.com - 01/09/2023, 15:30 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Feri (45), seorang pengendara mobil jenis Toyota Inova keluaran tahun 2019 ini mengaku heran saat dikenai tilang uji emisi.

Padahal menurut dia, mobil tersebut bukanlah mobil lama, baru dibeli 2019 silam. Selain itu, Feri mengaku juga sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli kendaraannya setiap 10.000 kilometer.

"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Wali Kota Jakut Dorong Masyarakat Rutin Servis Kendaraan agar Lulus Uji Emisi

Feri merasa pengetahuannya soal uji emisi ini masih sangat minim. Sebab, ia pun tidak tahu apa kriteria mobil yang lolos uji emisi. Feri baru mengetahui itu dari hasil yang tertera dari secarik kertas hasil uji emisi.

"Kita kan enggak tahu juga nih, tahunya udah ditilang yah. Hasil uji lebih besar daripada ambang batasnya. Hasil uji 79, ambang batas 40. Iya jadi enggak lulus," papar dia.

Menurut Feri, mestinya bila dilakukan razia, polisi bisa memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang baru pertama kali dikenai tilang uji emisi.

"Ini enggak tahu juga ya, mestinya ditegur dulu. Mungkin kalau awal-awal jangan langsung ditilang ya. Mestinya diperingatin dulu. Jadi kan juga kaget," ujar Feri.

Baca juga: Wali Kota Jakut Larang Kendaraan ASN Masuk Kantor jika Tidak Lulus Uji Emisi

Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9/2023). Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sudah berjaga di lokasi uji emisi.

Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang. Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com