JAKARTA, KOMPAS.com - Feri (45), seorang pengendara mobil jenis Toyota Inova keluaran tahun 2019 ini mengaku heran saat dikenai tilang uji emisi.
Padahal menurut dia, mobil tersebut bukanlah mobil lama, baru dibeli 2019 silam. Selain itu, Feri mengaku juga sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli kendaraannya setiap 10.000 kilometer.
"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Wali Kota Jakut Dorong Masyarakat Rutin Servis Kendaraan agar Lulus Uji Emisi
Feri merasa pengetahuannya soal uji emisi ini masih sangat minim. Sebab, ia pun tidak tahu apa kriteria mobil yang lolos uji emisi. Feri baru mengetahui itu dari hasil yang tertera dari secarik kertas hasil uji emisi.
"Kita kan enggak tahu juga nih, tahunya udah ditilang yah. Hasil uji lebih besar daripada ambang batasnya. Hasil uji 79, ambang batas 40. Iya jadi enggak lulus," papar dia.
Menurut Feri, mestinya bila dilakukan razia, polisi bisa memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang baru pertama kali dikenai tilang uji emisi.
"Ini enggak tahu juga ya, mestinya ditegur dulu. Mungkin kalau awal-awal jangan langsung ditilang ya. Mestinya diperingatin dulu. Jadi kan juga kaget," ujar Feri.
Baca juga: Wali Kota Jakut Larang Kendaraan ASN Masuk Kantor jika Tidak Lulus Uji Emisi
Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9/2023). Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sudah berjaga di lokasi uji emisi.
Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang. Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.