JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, berkomentar soal banding yang diajukan kubu Mario Dandy Satriyo (20) atas vonis 12 tahun penjara.
Mellisa menilai tak ada celah bagi Mario untuk mendapat keringanan.
Sebab, penganiayaan Mario terhadap D yang dilakukan dengan rencana lebih dulu telah terbukti di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
"Sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," sambung dia.
Baca juga: Tak Hanya Mario Dandy, Jaksa juga Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Mellisa berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya dapat memperkuat putusan Majelis Hakim sehingga Mario tetap divonis hukuman 12 tahun penjara.
"Kami berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pidana maksimal 12 tahun penjara," imbuh dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy baru-baru ini resmi melayangkan banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengatakan, berkas banding telah diterima oleh pihaknya sejak dua hari lalu.
Berkas itu langsung diterima oleh Kepaniteraan Pidana di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Lawan Vonis 12 Tahun, Mario Dandy Resmi Ajukan Banding
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepaniteraan Pidana pada 12 September 2023," ungkap dia.
Sebagai informasi, Mario divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim di PN Jakarta selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.