JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial RA terkait kasus jual beli tiket fiktif konser Coldplay di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebutkan, pelaku menjual tiket konser grup musik asal Inggris fiktif dengan modus menggandakan tiket yang asli.
"Pelaku mulanya membeli tiket Coldplay melalui jalur resmi. Namun, dia hanya membeli dua buah tiket dan menggandakan tiketnya saat ditawarkan kepada orang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Masuk Tengah Malam, Para Pemburu Merchandise Coldplay Diminta Bubar oleh Polisi
Atas aksinya, RA disebut telah menipu beberapa korban. Terdapat 24 tiket fiktif yang dijual pelaku dalam beberapa bulan terakhir.
"Total uang yang diterima RA dari orderan 24 tiket yang diterima berjumlah Rp 312.000.000," tutur dia.
Bintoro mengatakan, modus tipu-tipu pelaku terbongkar setelah salah satu korban membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3436/XI/2023/Polda Metro Jaya/Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 November 2023.
Baca juga: Cerita Penonton Konser Coldplay soal Penipuan Calo Tiket, Temannya Rugi Rp 10 Juta
"Pelaku kami ciduk di salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Mampang Prapatan. Saat ditangkap, dia juga mengaku telah melakukan perbuatannya (penipuan)," imbuh Bintoro.
Kini, RA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
RA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Dia terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.