JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Butet Kertaredjasa menanggapi soal bantahan panitia pentas teater “Musuh Bebuyutan” yang menyebut tidak ada intimidasi dari aparat kepolisian.
Ia menegaskan, intimidasi tidak melulu bersifat verbal dan tindakan fisik.
“Lha wong tim kami diwajibkan tanda tangan dengan redaksional ‘BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik’, apa itu bukan intimidasi? Apa ini bukan sejenis pembungkaman, melawan kebebasan berekspresi?” tegas Butet kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2023).
Baca juga: Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya
Butet kemudian memberikan blanko surat pernyataan yang harus ditandatangani untuk melengkapi perjanjian agar pementasannya bebas dari unsur politik.
Dalam surat tersebut, penandatanganan harus mengisi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).
Surat pernyataan tersebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
“Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” bunyi surat tersebut.
Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu
2. Menyebarkan bahan Kampanye Pemilu
3. Memasang alat peraga Kampanye Pemilu
4. Menggunakan atribut partai