JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat bakal mengirimkan ulang surat panggilan pemeriksaan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini dilakukan karena Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (2/1/2024), terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.
“Pemanggilan ulang ada. Hari ini suratnya akan kami kirim. (Pemeriksaannya) besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Dipanggil Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Tak Hadir Tanpa Beri Alasan
Dimas berujar, pemeriksaan Gibran dijadwalkan berlangsung di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).
Menurut dia, surat akan dikirimkan ke dua lokasi, yakni Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran dan kediaman Gibran di Lawean, Solo, Jawa Tengah.
Namun, Dimas tak menyampaikan apakah surat ke kediaman Gibran akan segera sampai sebelum waktu pemeriksaan besok.
“Kami juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman Pak Gibran, melalui ekspedisi,” kata Dimas.
Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran terkait kegiatannya membagikan susu di area CFD Jakarta pada Selasa ini.
Namun, Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, Gibran dipanggil setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu RI.
"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," ujar Benny saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
“Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," sambung dia.
Baca juga: Dipanggil Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Masih Berkantor
Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.