Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Ajukan Romli Atmasasmita sebagai Saksi Meringankan, Polda Metro Tunggu Respons

Kompas.com - 03/01/2024, 12:10 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan nama pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi pun sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Romli. Kini, Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban Romli berkait rencana pemeriksaan tersebut.

"Kami menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud, merespons surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Polisi Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan

Apabila Romli berkeberatan menjadi saksi meringankan, Polda Metro Jaya menyarankan Romli untuk membuat surat pernyataan berkeberatan atas permintaan Firli Bahuri.

"Apabila beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," jelas Ade.

Di sisi lain, surat pernyataan berkeberatan menjadi saksi meringankan sebelumnya sudah dilayangkan Alexander Marwata. Wakil Ketua KPK tersebut menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli.

"Hal yang sama juga dilakukan oleh Alexander Marwata," tutur Ade.

Baca juga: Polisi Masih Jadwalkan Pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Baru Firli Bahuri

Perlu diketahui, Firli mengajukan empat saksi meringankan ke polisi dalam kasusnya.

Dua saksi yang akan diperiksa polisi, yakni Alexander Marwata dan Romli Atmasasmita.

Namun, Alexander Marwata sudah menolak untuk menjadi saksi meringankan. Posisinya kini diganti oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Kini polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.

Baca juga: IPW Prediksi Firli Bakal Ditahan Usai Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Dinyatakan Lengkap

Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com