Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Demo di Depan PN Jaktim, Minta Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Kompas.com - 08/01/2024, 11:17 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat menggelar aksi menuntut vonis bebas bagi aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Beberapa di antara mereka membawa poster hitam bertuliskan "Kami Berhak Kritis!" dan "Bebaskan Fatia Haris!".

"Kebebasan berpendapat itu sudah dilindungi undang-undang. Yang dilakukan Menko kita justru diteruskan oleh kepolisian dan kejaksaan. Kita berhak kritis!" kata orator disambut teriakan massa.

Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut

Menjelang sidang dimulai, salah satu perwakilan dari PN Jakarta Timur keluar dan menemui massa. Dia mengingatkan bahwa tidak semua orang bisa masuk ke dalam ruang sidang.

"Oleh karena ruang sidang terbatas, hanya bisa dihadiri sekitar 50 orang, bapak dan ibu bisa hadiri sidang lewat live streaming YouTube. Tolong jaga keamanan dan ketertiban di sini," kata salah satu perwakilan dari PN Jakarta Timur.

Hal tersebut disambut baik oleh massa yang hadir. Mereka duduk di pinggir jalan dan mendengarkan dengan seksama jalannya persidangan.

"Pasang mata dan telinga diri kita, kita akan mengikuti persidangan lewat komando speaker di depan Gedung PN Jakarta Timur. Kita akan saksikan dan kawal selama persidangan ini berlangsung," ujar orator kepada massa.

Baca juga: Poin Pembelaan Haris Azhar dalam Sidang: Isi Podcast Hasil Riset, Diksi Lord Luhut Positif

Sementara itu, petugas kepolisian melakukan pengamanan di lokasi sidang dan menyiagakan empat unit mobil taktis.

Beberapa polisi juga berbaris di depan pagar PN Jakarta Timur untuk berjaga.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Haris Azhar, JPU: Terdakwa Keliru Menggambarkan Perkara Tindak Pidana

Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com