JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum TNI AD berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J, mematok Rp 2 juta per kontainer yang masuk untuk mengambil kendaraan bodong di gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Apabila ditotal, mereka bisa mendapat Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
"Uang sewa (diterima oleh) ke ketiga oknum itu," ucap Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
Uang tersebut kemudian mereka bagi bertiga.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga oknum TNI AD itu tahu ratusan kendaraan yang datang ke gudang sejak 2022 hingga 2024 merupakan hasil kejahatan.
"Ketiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan," jelas dia.
Kristomei belum mengungkap lebih detail kronologi pengungkapan kasus itu. Menurut dia, penyidik masih bekerja untuk mendalami hal ini.
"Saat ini penyidik Pomdam V masih bekerja untuk memeriksa, mendalami, dan mengembangkan kasus ini," tutur dia.
Baca juga: Persekongkolan Penyelundup dan Oknum TNI AD, Pakai Gudang Pusziad untuk Tampung Kendaraan Bodong
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap EI dan MY yang merupakan sindikat penyelundup kendaraan bodong.
Para tersangka mendapatkan kendaraan dari debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Kendaraan itu ditampung di Gudang Balkir Pusziad Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.