JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat tak melakukan aktivitas apa pun di area rel kereta api.
Sebab, kegiatan yang tak berkaitan dengan operasional kereta api di area pelintasan bisa membahayakan banyak pihak. Orang yang membahayakan perjalanan kereta bisa dipidana.
"Semuanya bagi masyarakat, terkhususnya yang dekat jalur kereta api, untuk tidak melakukan aktivitas, sesuai aturan yang berlaku," kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
"Jadi peran serta masyarakat di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, keselamatan perjalanan kereta api itu adalah tanggung jawab kita bersama, terutama masyarakat ikut andil dalam keselamatan kereta api," lanjut dia.
Baca juga: Warga Tanjung Priok Gelar Hajatan di Area Rel Kereta, padahal Tak Diizinkan KAI
Selain itu, Ixfan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan vandalisme, termasuk mencoret-coret kereta dan melempari kereta dengan batu.
"Masyarakat juga diimbau agar tidak berada di jalur KA, tidak melempar kereta, tidak melakukan tindakan seperti mengganjal, tidak mencoret dinding kereta," ujar Ixfan.
Ixfan memberikan imbauan ini setelah warga menggelar hajatan di area rel kereta Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024).
Baca juga: Ngos-ngosan Menapaki 46 Anak Tangga di Stasiun Cakung...
Dalam video viral di media sosial, tenda hajatan dan panggung hiburan didirikan di antara rel kereta. KRL dan kereta barang juga tampak melintas di rel tersebut.
"Itu padahal jalur aktif. Kanan dan kiri digunakan untuk operasional. Ada jalur langsiran, lokomotif. Ada KRL melintas, jadi kawasan jalur kereta itu tertutup untuk umum selain petugas yang melakukan perawatan. Jalur itu harus steril dengan aktivitas lain selain yang berkepentingan di dalamnya," ucap Ixfan.
Adapun larangan warga menggunakan jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Hal itu tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."
Orang yang melanggar Pasal 181 ayat (1) bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 199, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.