Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Hajatan Digelar di Rel Kereta, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksi Pidananya

Kompas.com - 29/01/2024, 22:20 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat tak melakukan aktivitas apa pun di area rel kereta api.

Sebab, kegiatan yang tak berkaitan dengan operasional kereta api di area pelintasan bisa membahayakan banyak pihak. Orang yang membahayakan perjalanan kereta bisa dipidana.

"Semuanya bagi masyarakat, terkhususnya yang dekat jalur kereta api, untuk tidak melakukan aktivitas, sesuai aturan yang berlaku," kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

"Jadi peran serta masyarakat di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, keselamatan perjalanan kereta api itu adalah tanggung jawab kita bersama, terutama masyarakat ikut andil dalam keselamatan kereta api," lanjut dia.

Baca juga: Warga Tanjung Priok Gelar Hajatan di Area Rel Kereta, padahal Tak Diizinkan KAI

Selain itu, Ixfan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan vandalisme, termasuk mencoret-coret kereta dan melempari kereta dengan batu.

"Masyarakat juga diimbau agar tidak berada di jalur KA, tidak melempar kereta, tidak melakukan tindakan seperti mengganjal, tidak mencoret dinding kereta," ujar Ixfan.

Ixfan memberikan imbauan ini setelah warga menggelar hajatan di area rel kereta Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Ngos-ngosan Menapaki 46 Anak Tangga di Stasiun Cakung...

Dalam video viral di media sosial, tenda hajatan dan panggung hiburan didirikan di antara rel kereta. KRL dan kereta barang juga tampak melintas di rel tersebut.

"Itu padahal jalur aktif. Kanan dan kiri digunakan untuk operasional. Ada jalur langsiran, lokomotif. Ada KRL melintas, jadi kawasan jalur kereta itu tertutup untuk umum selain petugas yang melakukan perawatan. Jalur itu harus steril dengan aktivitas lain selain yang berkepentingan di dalamnya," ucap Ixfan.

Adapun larangan warga menggunakan jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Hal itu tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."

Orang yang melanggar Pasal 181 ayat (1) bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 199, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com