JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus kematian putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), juga dihadiri sang ayah, Angger Dimas.
Ia melihat pelaku yang menenggelamkan anaknya, Yudha Arfandi (33), melakukan reka ulang adegan pembunuhan terhadap Dante di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Namun, saat bertemu dengan Yudha, Angger Dimas enggan membuka komunikasi dengannya.
"Buat apaan ngobrol (dengan pelaku)?" ujar Angger Dimas sambil tertawa sinis di lokasi, Rabu.
Baca juga: Dalami Kasus Kematian Dante, Polisi Minta Keterangan Ahli Pidana hingga Ahli Bahasa Tubuh
Angger Dimas tidak menuturkan lebih lanjut kapan dirinya bertatap muka dengan Yudha di kolam renang.
Namun, ia menyaksikan seluruh giat rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya di kolam renang itu dari awal sampai akhir.
Adapun, rekonstruksi berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 15.20 WIB.
Ia dan beberapa orang tidak menyaksikannya di dekat tempat kejadian perkara (TKP), tetapi dari lantai dua bangunan kolam renang.
"Saya lihat dari tempat berbeda. Sudah disiapkan di atas. Kami lihat ke depannya (perjalanan kasus) bagaimana," kata dia.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Bantah Browsing soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante di Kolam Renang
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.