JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon gubernur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, hanya pasangan Dharma Pongrekun yang menyerahkan dokumen pada hari terakhir, Minggu (12/5/2024).
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto," kata Dody dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta
Dalam dokumen tersebut, tercantum yang mendaftar atas nama Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, MM, MH, usia 58 tahun, dan pekerjaan wiraswasta.
Sementara bakal calon wakilnya atas nama Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, MT, berusia 55 tahun, dan pekerjaan wiraswasta.
Dharma dan Kun Wardana menyerahkan surat pernyataan dukungan dan surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy).
Dody mengatakan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan cagub dan cawagub kini sudah ditutup.
"Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga (terakhir) 12 Mei 2024," ucap Dody.
Sebagai informasi, bacagub dan bacawagub independen harus memenuhi syarat berupa dukungan dari warga yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Baca juga: Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.