JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Maryono (49) karena nekat mencuri pembatas jalan di jalur lambat Ujung Plumpang, Jalan Yosudarso, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu, (17/3/2024).
"Tersangka (Maryono) ditangkap berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial atau Instagram, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 pukul 18.30 WIB," ujar Kapolsek Koja Muhammad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Maryono mencuri pembatas jalan bersama kedua temannya, yakni Bule dan Mitun.
Baca juga: Viral Pemuda Curi Pembatas Jalan di Kawasan Ragunan
Ketiganya membawa besi pembatas jalan dengan menggunakan gerobak kayu. Aksi pencurian Maryono bersama rekan-rekannya direkam pengguna jalan yang sedang melintas.
Tahu bahwa aksinya direkam, Maryono bersama kedua rekannya langsung melarikan diri.
Mengetahui kejadian itu, Polsek Koja langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan pelaku.
Sampai akhirnya Maryono ditangkap di kontrakannya yang berada di Jalan Plumpang B, Koja, Jakarta Utara, Selasa (21/5/2024) pukul 03.43 WIB.
Baca juga: Pemuda Disebut Curi Pembatas Jalan di Ragunan, Polisi: Dia Pinjam, Bukan Mencuri
Sementara Bule dan Mitun masih belum ditemukan keberadaannya dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tiga orang (tersangka) dan yang baru berhasil kita tangkap salah satu dari pelaku, sementara dua tersangka lagi masih dalam pengejaran atau DPO," kata Syahroni.
Syahroni berharap kedua pelaku lainnya bisa segera diketahui keberadaannya dan ditangkap.
Akibat dari perbuatan tersebut, ketiga pelaku terancam terjerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara sekurang-kurangnya lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.