Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Villa di Lahan Negara Mulai Disidang

Kompas.com - 15/02/2008, 14:01 WIB

BOGOR, JUMAT- Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat (15/2),  mulai menyidangkan perkara tindak pindana ringan dengan terdakwa sembilan  orang pemilik villa  di lahan negara. Sidang dipimpin hakim tunggal Martin Ginting yang dibantu panitera Penggati Saortua Saragih.

Para terdakwa tersebut adalah Memet Surahman, Ari Miarno, Usman Ali Munir, Ali Ibarahim, Yuli, Dini Saraswati, Anton Fauzi, Novel Ali, dan Sri Yani Rintik Rahayu. Mereka didampingi kuasa hukum dari Noval Ali, RP Situmorang Associate, yakni Noval Ali (yang juga terdakwa) dan Nyoman Kamustika.

Beritindak sebagai penutut adalah penyidik pegawai negeri sipil dari Dinas Satuan Polisi Pamong Pradja Kabupaten Bogor.  Mereka adalah Hendrik Edmond Seumahu, Batuael  Frans, dan Yudi Parayudi.

Dalam dakwaanya,  Hendrik Seumahu menyebutkan, para terdakwa melanggar Pasal 35 Ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum Jo Pasal 6 Ayat 2 (a) perda yang sama. Atas pelanggaran itu, para terdakwa diancam denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara,  dan bangunan diperintahkan  dibongkar.

Pada  persidangan tersebut, penuntut menghadirkan saksi ahli yakni Eko Mujianto dari Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Muhamad  Dadang Subur dari Dinas Cipta Karya Kabupaten_Bogor.

Dalam kesaksiannya, Eko Mujianto mengatakan, villa milik para terdakwa yang  berlokasi di Kampung Cidokom, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Bogor, berada di lahan yang peruntukannya untuk perkebunan dan lahan pertanian. Di atas lahan itu boleh didirikan bangunan asalkan sesuai ketentuan, antara lain, banguan tersebut adalah untuk menunjang kegiatan perkebunan atau pertanian tersebut.

"Misalnya bangunan untuk gudang penyimpanan hasil perkebunan, mes karyawan perkebunan, rumah olah hasil perkebunan, atau pos jaga perkebunan," jelas Eko.

Para pemilik villa yang adalah waga Bogor dan Jakarta itu juga disebutkan tidak memiliki surat Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT). "Padahal, surat itu adalah salah satu syarat untuk mengajukan  surat izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.

Terhadap penjelasan saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nyoman,  mengatakan, apakah semua warga di Kampung Cidokom memiliki surat IPPT. Saksi meawab tidak tahu karena tidak melakukan penelitian secara rinci. "Yang saya tahu, di Desa Kopo, warganya banyak yang memiliki surat IPPT. Tetapi rinciannya, misalnya di Kampung Cidokom, saya tidak tahu.  Saya datang ke sini karena untuk menjadi saksi bagi perkara yang diajukan Dinas Sat Pol PP," katanya.

Nyoman menyatakan keherananya, mengapa hanya villa-villa mereka yang menjadi sasaran.  Padahal, sebelum menuju kawasan villa mereka, banyak villa-villa  lainnya.  "Apakah kami hanya sekadar jadi sasaran dari penyidikan berdasarkan kekuasaan semata," katanya.

Terhadap pertanyaan Nyoman, Hendrik dan Yadi mengatakan, hanya persoalan waktu saja. "Yang selesai penyelidikan dan penyidikannya baru yang ini," kata mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com