Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Villa di Tanah Negara Dihukum Denda Rp 400.000

Kompas.com - 20/02/2008, 21:00 WIB

BOGOR, RABU - Hakim tunggal Martin Ginting memvonis delapan pemilik villa di atas lahan negara di Desa Kopo bersalah dan menghukum para terdakwa untuk mem bayar denda masing-masing Rp 400.000 subsider hukuman satu bulan kurungan. Sidang tindak pidana ringan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (20/2).

Para terdakwa terbukti bersalah mendirikan bangunan di atas lahan negara. Majelis menjatuhakan hukuman denda masing-masing Rp 400.000. Jika tidak membayar. Diganti hukuman kurungan satu bulan. Para terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara masing-masing R p 5.000, demikian Martin Ginting, yang dalam pesidangan dibantu panitera pengganti Saortua Saragih.

Para terdakwa tersebut adalah Memed Surahman, Ari Miarno, Usaman Ali Munir, Ali Ibrahim Yuli, Dini Saraswati, Fauzia, Sri Yani Rintik Rahayu, dan Ari Ibrahim. Mereka adalah para pemilik bangunan atau villa di lahan garapan eks HGU PTP Gunung Mas di Kampung Cidokom, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pada sidang kemarin, yang merupakan sidang lanjutan Jumat (15/2) lalu, para terdakwa tidak hadir. Mereka diwakili kuasa hukumnya, Noval Ali dan Ni Nyoman Kamustika, dari Noval Ali RP Situmorang Associate. Noval Ali adalah suami Fauzia dan Kamustika adalah suami Sri Yani Rintik Rahayu.

Bertindak sebagai penuntut atau pengugat pada perkara tidak pid ana ringan, yakni bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, adalah penyidik dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor. Tiga penyidik tersebut adalah adalah Hendrik Edmond Seumahu, Batuael Frans, dan Yudi Prayudi.   

Pada sidang Jumat lalu, pengugat mendakwa para pemilik bangunan itu dengan Pasal 38 Pasal 35 Ayat 1 jo Pasal 6 Ayat 2 (a) Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Mereka memohon hakim untuk menjatuhkan hukuman pada para terdakwa masing-masing denda Rp 50 juta atau subsider kurungan tiga bulan dan bangunan dibongkar.

Hakim Martin Ginting antara lain menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan terbukti bahwa para terdakwa mendirikan banguan di Kampung Cidokom, yang peru ntukannya untuk perkebunan. Banguan tersebut menyalahi aturan karena bukan berfungsi sebagai bangunan penunjang aktivitas perkebunan atau pertanian. Selain itu, lahan tersebut adalah milik negara bekas HGU PTP Gunung Mas,yang diperoleh dari pengarap laha n tersebut sebelumnya. Banguan para terdakwa pun tidak memiliki surat IMB.

Berdasarkan fakta-fakat dalam persidangan, menurut Pengadilan Negeri Cibinong para terdakwa telah terbukti memiliki bangunan di atas tanah negara yang belum memiliki izin, sehi ngga menurut pengadilan perbuatan para terdakwa melangar hukum, katanya.

Lebih lanjut hakim menyatakan mengadili para terdakwa karena telah bersalah melangar hukum dan memvonis para terdakwa dengan pidana masing-masing berupa denda Rp 400.000 atau huk uman kurungan satu bulan dan membayar uang perkara Rp 5.000.

Usai sidang, Noval Ali dan Ni Nyoman Kamustika menyatakan sangat tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kami. Kami sudah lama memiliki banguhan tersebut bahkan ada yang belasan tahun. Harusnya hakim memerintahkan Pemda untuk menerima permohonan kami dalam mengurus suara IPPT lalu IMB-nya. Faktanya, banyak sekali warga yang bernasib seperti kami, kata Kamustika.

Sedangkan Hendrik Edmond Seumahu menyatakan sangat puas dengan vonis hakim tersebut. Sekarang kami sudah punya kepastian hukum bahwa mendirikan bangunan di atas lahan negara adalah salah dan melanggar Perda. Langkah selanjutnya adalah menjalani tata cara pembongka ran bangunan itu sesuai Perda tentanh ketertiban umum tersebut. Ini baru kami lakukan setelah salinan putusan hakim kami peroleh, katanya.

Sementara itu secara terpisah Kepala UPTD Dinas Cipta Karya wilayah Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, Anwar Anggana, mengatakan, di wilayah kerjanya ada 922 bangunan tanpa memiliki IMB. Sebagain besar bangunan atau villa yakni sekitar 75 persen, berada di atas lahan negara yang tidak mungkin IMB-nya diterbitkan, katanya.   

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com