Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Laporan Keuangan DKI 2007 Buruk

Kompas.com - 24/06/2008, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2007 dinilai buruk. Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan pendapat "tidak menyatakan pendapat" atau disclaimer opinion atas laporan keuangan tersebut.

"BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan. Lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan pendapat," kata Kepala Perwakilan BPK, I Gede Kastawa saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6) siang.

Hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat. Kepala Perwakilan BPK RI di Jakarta menyatakan, pendapat BPK akan menjadi masukan bagi DPR dan DPRD untuk bersikap dan menindaklanjutinya. Entitas pemerintah dan pemerintah daerah yang diperiksa juga memperoleh masukan bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

"Jika BPK menemukan indikasi pidana, BPK akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan kepada lembaga penegakan hukumyang berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dengan demikian, BPK mengamankan kepentingan masyarakat Indonesia yang menjadi pemilik kepentingan sesungguhnya atas keuangan negara," kata Kastawa kepada pers.

Beberapa hal penting yang disampaikan Kepala BPK antara lain terdapat kelemahan sistem pengendalian intern Pemprov DKI Jakarta. Penatausahaan dan pengakuan aset tetap yang disajikan dalam neraca belum berjalan dengan baik. Belum ada sistem pengelolaan yang terintegrasi antara sistem pengelolaan keuangan dengan sistem pengelolaan barang.

Kastawa menyebutkan pula, saldo penyertaan modal sebagai investasi jangka panjang masih mengenakan metode biaya walaupun tingkat kepemilikan di atas 50 persen dan 20-50 persen atau kepemilikan kurang dari 20 persen tapi memiliki pengaruh yang signifikan. BPK menyoroti pula saldo penyediaan yang disajikan dalam neraca tidak sepenuhnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik di antaranya hasil estimasi, terdapat Bahan Pakai Habis yang tidak dilaporkan unit kerja sehingga saldo persediaan belum dapat diyakini kewajarannya.

"Realisasi belanja tunjangan penambah penghasilan yang disajikan dalam LRA TA 2007 mengandung kelemahan dalam penyajian dan terdapat perbedaan pencatatan," kata Kastawa. Berdasarkan hal tersebut, BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com