Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basmi Sindikat Nigeria Perlu Kerjasama Imigrasi dan Kedubes RI

Kompas.com - 21/08/2008, 19:07 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pemberantasan jaringan sindikat narkoba asal Afrika Barat, termasuk Nigeria memerlukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak imigrasi dan Kedubes Indonesia di Nigeria. Hal itu diungkapkan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Indradi Thanos dalam jumpa pers di Unit II Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Kamis (21/8).

"Yang perlu dikoordinasi, bila ada narapidana narkoba dari luar negeri yang telah selesai masa hukumannya, maka ia harus segera dideportasi ke negaranya. Kasus sindikat Mr 20 ini contohnya, ia sudah mendekam di penjara selama 4,5 tahun pada 2002 dan selesai 2006, tetapi tidak dideportasi, maka ia masih beraktivitas di sini dan ditangkap lagi sekarang," jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya hukuman mati atas tersangka dengan dua kali tertangkap oleh Polri mengedarkan heroin. "Ini untuk memberi efek jera dan melihat bahwa hukum di negara ini harus ditegakkan," kata Indradi.

Indradi juga meminta secara lisan pada pihak Imigrasi untuk melakukan pembatasan dan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap warga Nigeria yang akan berkunjung ke Indonesia ke depannya. "Nanti saya akan buat permintaan resmi ke Imigrasi terkait hal ini, karena kalau tidak dibatasi jaringan ini sudah melebar ke mana-mana, bahkan sudah ke Lampung," jelasnya.

Warga negara Nigeria yang masuk ke Indonesia, dikatakannya, menggunakan alasan wisata dengan sponsor tertentu. "Sponsor itu juga perlu diteliti dengan cermat, bila ada sponsor palsu segera ditindak. Sponsor yang membawahi sindikat yang tertangkap akan diperiksa juga apakah terkait dengan aktivitas mereka," tegas Indradi.

Ia juga menandaskan bagi perwakilan Indonesia di Nigeria juga tak boleh memberi paspor tanpa meneliti latar belakang dan keperluan sebenarnya warga Nigeria yang hendak ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com