Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji Guru Jangan Diskriminatif

Kompas.com - 09/09/2008, 21:02 WIB

JAKARTA, SELASA - Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan gaji guru pada 2009 menjadi minimal Rp 2 juta untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) golongan terendah dinilai diskriminatif. Pasalnya, gaji guru PNS selama ini dinilai sudah hampir mendekati nilai tersebut, sedangkan guru non-PNS banyak yang di bawah upah minimum provinsi atau upah minimum kota/kabupaten.

Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman di Jakarta, Selasa (9/9), mengatakan jika kenaikan gaji guru hingga minimal Rp 2 juta untuk golongan terendah hanya diprioritaskan bagi guru PNS, kebijakan itu dinilai diskriminatif. Kebijakan yang semata-mata memprioritaskan guru PNS tersebut dinilai sebagai janji-janji manis dan umbar kebaikan pemerintah.   

Jika kebijakan itu untuk semua guru PNS dan non-PNS, baru bisa dibilang perubahan yang bagus. Yang adil itu, jika pemerintah juga memberikan subsidi tunjangan fungsional bagi guru swasta atau guru honores sebesar upah minimum provinsi atau upah minimum kota/kabupaten dan jaminan sosial tenaga kerja. "Ini baru perubahan yang signifikan," kata Suparman.

Menurut Suparman, secara umum gaji PNS sudah mencapai Rp 1,5 juta - Rp 2 juta. Jika pemerintah daerah memberikan tambahan tunjangan, gaji guru PNS bisa lebih lagi. Seperti di DKI Jakarta sudah bisa mencapai Rp 4 juta per bulan.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyambut baik komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Tetapi yang dibutuhkan guru itu realisasinya, bukan janji-janji kosong. Banyak guru yang resah karena pembayaran tunjangan sertifikasi terhenti. "Guru-guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak jelas apa bisa menikmati tunjangan sertifikasi hanya karena belum S-1, sementara pemerintah tidak juga mengesahkan PP Guru dan PP dosen soal sertifikasi," kata Sulistyo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com