Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberantasan Preman Bisa Picu Bentrok TNI-Polri

Kompas.com - 26/11/2008, 20:46 WIB

JAKARTA, RABU - Penasihat ahli Kepala Kepolisian RI sekaligus sosiolog asal Universitas Indonesia (UI), Kastorius Sinaga menilai kebijakan memberantas preman dapat berisiko menimbulkan benturan polisi dan aparat TNI. Pernyataan tersebut disampaikan Kastorius, Rabu (26/11), usai berbicara dalam peluncuran buku Membedah Fenomena Korupsi dan diskusi hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2008, yang diadakan Transparency International Indonesia (TII).

Walaupun begitu, tambah Kastorius, bentrokan yang bakal terjadi sedikit banyak sudah diantisipasi mengingat langkah yang dilakukan kepolisian adalah kebijakan resmi pemerintah terkait upaya memberantas kejahatan. Apalagi kedua institusi sudah berpengalaman menangani bentrokan.

"Apa yang dilakukan Polri merupakan kebijakan mendasar yang memang harus mereka lakukan seperti memberantas kejahatan jalanan, narkotika dan obat terlarang, pembalakan liar, dan terorisme. Namun memang ada yang kemudian bergesekan dengan institusi TNI," ujar Kastorius.

Selain itu langkah Polri dalam hal ini juga dinilai Kastorius bertepatan momennya dengan kebijakan penertiban dan pengambilalihan bisnis TNI, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Kastorius, industri jasa pengamanan selama ini, baik diakui maupun tidak, juga ada yang melibatkan unit-unti bisnis maupun oknum-oknum tertentu di dalam institusi TNI. Selama ini juga diketahui, sejumlah perusahaan penyedia jasa pengamanan gedung atau perkantoran memiliki afiliasi ke sana.

Lebih lanjut saat dihubungi terpisah, peneliti LIPI, Jaleswari Pramowardhani, mendesak pemerintah khususnya Tim Nasional Pengambil Alihan Bisnis (Timnas PAB) TNI, secara resmi segera mengakui keberadaan praktik atau aktivitas bisnis penyediaan jasa pengamanan, yang dilakukan oleh TNI. Dengan begitu posisi antara keduanya, baik TNI maupun Polri, menjadi jelas terutama terkait kebijakan kepolisian dalam upaya menertibkan premanisme serta kejahatan jalanan dalam bentuk pungutan liar tadi.

"Setelah diakui, pemerintah harus secara resmi melarang aktivitas tersebut," ujar Jaleswari. Menurut Jaleswari, perbenturan dan konflik yang masih terus terjadi sampai sekarang di antara kedua institusi, TNI dan Polri, akan selalu ada lantaran belum tuntasnya kebijakan pemisahan keduanya di masa lalu. Hingga sekarang aturan tentang pelibatan (rule of engagement) belum juga terbentuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com