Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kampanye, 11 Parpol Ditegur

Kompas.com - 16/12/2008, 02:06 WIB

JAKARTA, SENIN - Meski dilarang, sejumlah parpol tetap nekat memasang atribut di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Peraturan Kampanye. Terkait peraturan ini, KPU Jakarta Selatan, melayangkan teguran keras terhadap 11 parpol peserta pemilu yang melanggar.

Masing-masing kepada Partai Hanura, PPPI, Gerindra, PKPI, PKS, PAN, PNI Marhaen, PDP, PDS, PBB, dan PBR. Mereka diketahui telah memasang atribut partai di jalan protokol, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah.

"Kesebelas parpol itu sudah kita kirimi surat teguran. Sepuluh parpol telah mendapatkan surat teguran pertama, sedangkan satu parpol yaitu PPPI telah kita kirimi surat teguran kedua," kata Achmad Fachruddin, Ketua KPU Jakarta Selatan, Senin (15/12). Menurutnya, jika hingga teguran ketiga parpol tidak juga mengindahkan surat teguran, maka KPU Jakarta Selatan akan akan menerapkan sanksi tegas berupa pencopotan atribut.

Tingkat pelanggaran parpol di Jakarta Selatan bisa dikatakan cukup tinggi. Pasalnya, dalam sehari KPU Jakarta Selatan sedikitnya menerima dua laporan pelanggaran kampanye, baik yang berdasarkan pemantauan anggota KPU Jakarta Selatan sendiri, maupun berdasarkan laporan Panwaslu. Kendati demikian, pelanggaran tersebut masih bersifat administratif.

"Pelanggaran yang dilakukan kesebelas parpol itu masih sebatas kategori pelanggaran adiministratif, jadi sanksinya hanya berupa eksekusi penurunan bendera. Tapi, jika parpol itu melakukan pelanggaran pidana maka bisa berakibat didiskulaifikasi dari Pemilu 2009. Dan hingga saat ini, pelanggaran pidana semacam itu tidak ada," jelasnya.

Mengacu pada aturan kampanye dari KPU Pusat, KPU Jakarta Selatan telah menetapkan area bebas atribut kampanye di sejumlah taman, sepanjang tol dalam kota, dan jalan protokol seperti Jl MT Haryono, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Trunojoyo, Jl Tendean, Jl Kalibata depan Taman Makam Pahlawan, dan sepanjang jalan Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com