JAKARTA, KAMIS — Pemerintah Indonesia akan mengekstradisi Alfred Charles Barnet, tersangka pedofilia buronan Australia, Jumat (13/2) besok.
"Dia akan kami bawa dari Polda Metro Jaya pada pukul 15.00," kata Wakil Sekretaris National Central Beaureu (NCB)-Interpol Komisaris Besar Polisi Benny Mamoto di sela-sela rapat koordinasi wilayah perbatasan RI di Rupatama Mabes Polri, Kamis.
Menurut Benny, Alfred akan diberangkatkan ke Australia dengan menggunakan pesawat Qantas Airlines pada pukul 20.40. Alfred yang berprofesi sebagai guru Bahasa Inggris ditangkap di Depok, Jawa Barat. Ia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
Selain Alfred, menurut Benny, masih terdapat enam warga negara asing yang akan diekstradisi, yaitu 4 warga Australia yang melakukan tindak kriminalitas berupa 2 orang pelaku pedofilia, 1 orang pelaku penyelendupan manusia, dan 1 penipuan. Kemudian 1 warga Perancis pelaku pedofilia dan 1 warga Korea pelaku pedofilia. (Diade Riva Nugrahani/Kontan)